Aturan Gadai Emas Terbit Akhir Januari 2012

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/457965/

PDF Print
Friday, 06 January 2012
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan produk gadai emas akhir Januari 2012.Aturan tersebut akan berbentuk surat edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Produk Syariah.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah Mulya Siregar menjelaskan, dalam surat edaran tersebut nantinya akan mengatur pembatasan jumlah pembiayaan maksimal ke nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80%, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. “SE ini merupakan upaya peningkatan dan pelaksanaan agar bank-bank syariah berbisnis sesuai dengan inti bisnisnya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Mulya mengatakan,BI sebelumnya telah berdiskusi dengan bank syariah di sekitar bulan Juni untuk membicarakan dan membahas tentang gadai emas.BI juga mengaku telah mengingatkan dan mendorong agar bank-bank syariah untuk menyiapkan fitur produk yang jelas dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) dan harus menjelaskan LTVnya, dan secara bersamaan akan diawasi oleh tim pengawasan BI.

“Dari apa yang mereka sampaikan dan yang dilaksanakan tidak sesuai sehingga kita berikan surat pembinaan terlebih dahulu bukan Surat Edaran,” ungkapnya. Sebelumnya menurut Mulya, BI telah mengirimkan surat pembinaan kepada 4 Bank Umum Syariah (BUS) dan 4 UUS, terkait dengan produk gadai emas yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan pengajuan ijin awal kepada BI. Menurut Mulya, surat ini dimaksudkan agar masing-masing bank menyesuaikan produk dengan yang mereka ajukan kepada BI. erichson sihotang

Komentar